Pro dan kontra uji materi Undang-Undang Penodaan Agama berlanjut. Forum Umat Islam Surakarta menuding kelompok Jaringan Islam Liberal (JIL) dan LSM pendukung pencabutan Undang-Undang /PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama sebagai kelompok yang menistakan agama Islam.
Kuasa hukum Forum Umat Islam Surakarta, Mahendradatta, mengungkapkan ada kecenderungan pendukung pencabut undang-undang tersebut, salah satunya JIL, telah menistakan agama Islam. ”Kedok dari inti penistaan agama adalah, lambat laun dalam persidangan yang mereka perjuangkan adalah kebebasan menodai agama,” ungkapnya di Solo, Jumat 19 Februari 2010.
Mahendra mencontohkan, pada persidangan 17 Februari 2010 lalu, keterangan ahli dari pemohon, Pimpinan JIL Luthfi Assyaukani, menyebut kesalahan Lia Eden sama dengan kesalahan Nabi Muhammad. ”Dengan mudahnya, dia menggunakan komparasi premis yang tidak lengkap, dia bilang Lia Eden dan Nabi Muhammad sama-sama dikejar mayoritas umat dan penguasa. Itu pendapat keliru,” sebut dia.
Pernyataan Pimpinan JIL itu, menurut Mahendradatta, telah menistakan agama Islam. Untuk itu, dia mendukung tuntutan umat Islam Surakarta agar Luthfi mencabut pernyataannya tersebut.
Kuasa hukum Forum Umat Islam Surakarta, Mahendradatta, mengungkapkan ada kecenderungan pendukung pencabut undang-undang tersebut, salah satunya JIL, telah menistakan agama Islam. ”Kedok dari inti penistaan agama adalah, lambat laun dalam persidangan yang mereka perjuangkan adalah kebebasan menodai agama,” ungkapnya di Solo, Jumat 19 Februari 2010.
Mahendra mencontohkan, pada persidangan 17 Februari 2010 lalu, keterangan ahli dari pemohon, Pimpinan JIL Luthfi Assyaukani, menyebut kesalahan Lia Eden sama dengan kesalahan Nabi Muhammad. ”Dengan mudahnya, dia menggunakan komparasi premis yang tidak lengkap, dia bilang Lia Eden dan Nabi Muhammad sama-sama dikejar mayoritas umat dan penguasa. Itu pendapat keliru,” sebut dia.
Pernyataan Pimpinan JIL itu, menurut Mahendradatta, telah menistakan agama Islam. Untuk itu, dia mendukung tuntutan umat Islam Surakarta agar Luthfi mencabut pernyataannya tersebut.
Menurutnya, umat Islam Surakarta mulai merasakan keresahan-keresahan oleh pernyataan Luthfi Assyaukani. ”Betul, dalam persidangan bebas mengeluarkan pendapat, tapi perlu diingat, bahwa di persidangan siapa pun dilarang menghina kelompok tertentu. Kami akan menghadirkan saksi-saksi ahli untuk memperjuangkan ini,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar